Home
Di New Jersey, Merokok di Taman Bisa Kena Denda Hingga Rp 12 Juta

Di New Jersey, Merokok di Taman Bisa Kena Denda Hingga Rp 12 Juta

stop-rokokNew York, Negara Bagian New Jersey di Amerika Serikat berencana menerapkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di pantai dan juga taman. Jika disetujui pemerintah, maka New Jersey akan menjadi negara bagian pertama yang menerapkan KTR di tempat-tempat tersebut.

New Jersey memang salah satu negara bagian yang terkenal sangat peduli terhadap pengendalian tembakau. Pada tahun 2005, New Jersey adalah negara bagian pertama yang melarang merokok di dalam asrama kampus, dan disambung tahun berikutnya dengan pelarangan merokok di dalam bar dan restoran.

Dengan adanya peraturan baru ini maka pantai, taman kota, taman pemerintah, atau pun taman yang berada di dalam gedung menjadi KTR. Khusus untuk pantai, peraturan tersebut menyebutkan bahwa akan disiapkan 15 persen dari bagian pantai untuk menjadi ruang merokok.

Jika melanggar denda yang diajukan adalah Rp 3 juta untuk teguran pertama, disusul dengan Rp 6 juta jika ketahuan melanggar lagi. Denda maksimal Rp 12 juta berlaku jika pelanggar sudah dikenai teguran pertama dan kedua namun tetap melanggarnya.

Keluarnya peraturan membuat sejumlah aktivis pengendalian tembakau merasa senang. Pasalnya, New Jersey memang punya tradisi menjadi negara bagian pertama yang sangat peduli terhadap pengendalian tembakau.

“Kami akan menjadi negara bagian pertama yang memberlakukan pelarangan merokok di seluruh area publik. Jika diterapkan, maka New Jersey akan meneruskan tradisi sebagai pelopor pengendalian tembakau di negara bagian lain,” ujar Karen Blumenfeld, Direktur Eksekutif Global Advisors on Smokefree Policy.

Tak hanya aktivis, para senator yang terlibat dalam pembuatan peraturan pun mengakui bahwa peraturan tersebut mempunyai banyak manfaat. Selain mengurangi risiko penyakit karena asap rokok orang lain, taman dan pantai juga akan menjadi lebih bersih karena tak ada puntung rokok.

“Pantai saat ini sudah seperti asbak dengan puntung rokok bertebaran kemana-mana. Anda tentunya tidak ingin menikmati laut dengan duduk di atas asbak bukan?” ungkap Senator Joseph Vitale kepada Reuters dan ditulis Senin (30/6/2014).

Sumber: http://health.detik.com

Leave a Comment