Acuan Penilaian
Penilaian terahadap keberhasilan studi mahasiswa untuk setiap matakuliah didasarkan kepada tiga kemungkinan acuan penilaian yang pelaksanannya dapat disesuaikan deangan sifat masing-masing matakuliah.
Penilaian Acuan Patokan (PAP), yaitu dengan cara menentukan batas kelulusan.
Penilaian Acuan Norma (PAN), yaitu dengan cara membandingkan nilai seorang mahasiswa dengan nilai kelompoknya.
Gabungan antara PAP dan PAN, yaitu dengan menentukan batas kelulusan terlebih dahulu, kemudian membandingkan nilai yang lulus relatif terhadap nilai kelompoknya.
Komponen Penilaian
Nilai keberhasilan studi untuk setiap matakuliah merupakan hasil kumulatif dari komponen tugas, ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
Nilai Akhir Hasil penilaian akhir suatu matakuliah dinyatakan dengan nilai bobot sebagai berikut :
A = 4
B = 3
C = 2
D = 1
E = 0 (tidak memperoleh sks)
Kelulusan Matakuliah
Untuk matakuliah tertentu yang dianggap sangat menentukan kompetensi profesional lulusan, nilai minimum kelulusan adalah C = 2.
Status Belum Lengkap (BL)
Bila seorang mahasiswa belum dapat melengkapi tugas salah satu komponen dari suatu matakuliah pada saat yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan belum lengkap (BL) untuk matakuliah tersebut, namun mahasiswa yang bersangkutan masih diberi kesempatan untuk melengkapi komponen tersebut dalam waktu paling lambat satu bulan. Jika dalam waktu yang ditentukan komponen tersebut belum juga dilengkapi, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gagal dengan nilai E dalam matakuliah tersebut.
Gagal dari suatu Mata Kuliah
Nilai gagal atau E diberikan kepada mahasiswa apabila kadar pengetahuan mahasiswa terhadap materi perkuliahan dinilai oleh dosen matakuliah yang bersangkutan berada di bawah penguasaan minimal kadar pengetahuan yang telah ditentukan.
Kalkulasi IP
Keterangan :
P = Indeks Prestasi
x = Nilai Matakuliah
y = Satuan Kredit Semester (SKS) untuk matakuliah tersebut
Hasil perhitungan IP dihitung sampai dua decimal, dan digunakan dalam menggunakan beban studi yang boleh diambil pada semester berikutnya. Mahasiswa yang memiliki IP < 2,00 diharuskan mendapatkan bimbingan dari dosen pembimbing akademik.
Kalkulasi IPK
Mahasiswa yang telah menempuh beban studi yang ditentukan bagi program S1 dengan IPK ≥ 2,00 diperkenankan untuk mengikuti ujian akhir program.
Waktu untuk menyelenggarakan ujian akhir program diatur dalam Kalender Akademik.
Penentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ditentukan dengan rumus:
Keterangan :
P = Indeks Prestasi
x = Nilai Matakuliah
y = Satuan Kredit Semester (sks) untuk matakuliah.
n= Jumlah Semester
Derajat Yudisium
Derajat yudisium untuk jenjang S1 diatur sebagai berikut: