Sistem Kredit Semester
A. Sistem Kredit Semester adalah suatu system penyelenggaraan pendidikan yang mana beban studi Mahasiswa, beban kerja tenaga Pengajar dan beban penyelenggaraan program pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
B. Semester adalah satuan waktu kegiatan untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Semester yang diselenggarakan adalah semester regular dan semester sisipan.
1. Semester regular adalah penyelenggaraan kuliah yang dilaksanakan dalam waktu 18-22 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya termasuk kegiatan evaluasi.
2. Semester sisipan adalah adal;ah penyelenggaraan kuliah diantara dua semester regular dan dilaksanakan dalam 15 kali pertemuan, termasuk evaluasi. Semester sisipan diselenggarakan dengan tujuan untuk membantu mahasiswa agar dapat menyelesaikan studinya dengan tepat waktu.
C. Satuan Kredit Semester(SKS) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa setiap semester maupun secara kumulatif. Besaran Nilai Kredit Semester mata kuliah disesuaikan dengan jenis penyelnggaraan matakuliah tersebut. Nilai Satu satuan Kredit Semester (1 SKS)
1. Untuk mata kuliah, setara dengan :
50 menit kegiatan tatap muka terjadwal,
60 menit kegiatan akademik terstruktur, dan
60 menit kegiatan akademik mandiri.
2. Untuk laboratorium, setara dengan :
60 menit kegiatan laboratorium terjadwal selama 1 semester.
3. Untuk Kuliah Kerja Lapangan, setara dengan:
4 x 60 menit per minggu selama 1 semester
4. Untuk Penelitian dalam penyusunan Skripsi,
3 x 60 menit sehari untuk 25 hari kerja