A. Hak dan Kewajiban Mahasiswa
1. Hak Mahasiswa
2. Kewajiban Mahasiswa
B. Perbuatan-Perbuatan yang Dapat Dikenakan Sanksi
1. Bentuk-bentuk perbuatan mahasiswa yang dapat dikenakan sanksi, meliputi :
a. Melakukan pelanggaran taat tertib akademis seperti:
1) Mengganggu kelancaran ketertiban pelaksanaan kegiatan-kegiatan akademis.
2) Melakukan kecurangan dalam kegiatan-kegiatan akademis.
3) Menghalang-halangi terselenggaranya program STIE Kalpataru, baik akademis maupun nonakademis.
b. Melakukan pelanggaran tata tertib akademis seperti :
1) Memalsukan surat keterangan, nilai ujian atau tanda tangan.
2) Mengubah/merusak isi surat pengumuman resmi.
3) Mencampuri urusan-urusan administrasi dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat
serta kegiatan-kegiatan lain yang diselenggarakan STIE Kalpataru.
c. Melakukan pelanggaran tata tertib kesopanan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berlaku
di STIE Kalpataru meliputi: cara berpakaian, dara bergaul, cara mengikuti kuliah, dan perbuatan lain yang
dinilai tidak sopan.
d. Melakukan taat tertib hukum dengan cara apapun seperti:
1) Mengintimidasikan atau mencaci maki atau menghina seseorang baik secara terang-terangan maupun secara tersembunyi.
2) Berbuat tidak sopan atau melakukan hal-hal yang mengganggu ketertiban dan keamanan dan keselamatan sivitas STIE Kalpataru atau anggota masyarakat lainnya.
3) Melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma kesusilaan atau perbuatan lain yang tercela.
2. Kegiatan mahasiswa ke luar kampus dan penerimaan kunjungan dari luar kampus STIE Kalpataru.
a. Kunjungan dan kegiatan-kegiatan mahasiswa ke luar kampus yang mengatasnamakan STIE Kalpataru atau menunjukkan dirinya sebagai mahasiswa STIE Kalpataru harus sepengetahuan dan seizin tertulis Ketua STIE Kalpataru.
b. Penerimaan kunjungan rombongan dari luar kampus STIE Kalpataru harus sepengetahuan dan seizin tertulis Ketua STIE Kalpataru.
c. Setiap kegiatan-kegiatan mahasiswa STIE Kalpataru, baik berupa kegiatan akademis maupun nonakademis yang mengikutsertakan mahasiswa luar STIE Kalpataru, harus dengan seizin tertulis Ketua STIE Kalpataru.
d. Kegiatan-kegiatan ceramah, diskusi dan sebagainya yang mengundang penceramah dari luar STIE Kalpataru harus mendapat izin tertulis dari Ketua STIE Kalpataru.
C. Sanksi
Kepada mahasiswa yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :
1. Peringatan lisan
2. Peringatan tertulis
3. Pencatatan Konduite
4. Hukuman akademis seperti:
a. Pemberian nilai tidak lulus
b. Pembatalan lulus
c. Pengulangan tugas
d. Penundaan pemberian ijazah kesarjanaan
e. Pembatalan dan pencabutan ijazah kesarjanaan
5. Hukuman administrasi seperti:
a. Schorsing sebagai mahasiswa STIE Kalpataru
b. Pemecatan sebagai mahasiswa STIE Kalpataru
D. Prosedur Pelaksanaan Menjatuhkan Sanksi
1. Dalam menjatuhkan sanksi terhadap mahasiswa yang melanggar tata tertib ditempuh prosedur sebagai berikut.
a. Adanya laporan pelanggaran, baik tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang.
b. Dilakukan penelitian terhadap kebenaran isi laporan tersebut.
c. Dibuat berita acara tentang hasil penelitian.
2. Sanksi-sanksi terhadap pelanggaran tersebut dapat diputuskan oleh ketua program studi atau Ketua STIE.
3. Rehabilitasi mahasiswa yang kena sanksi dilakukan melalui masa percobaan yang lamanya ditentukan oleh pimpinan yang bersangkutan.
Leave a Comment