Home
Kemahasiswaan
Berhenti Sementara

Berhenti Sementara

  1. Mahasiswa yang disebabkan oleh sesuatu hal terpaksa harus meninggalkan perkuliahan (bukan karena mengikuti perkuliahan di tempat lain) diperkenankan mengajukan permohonan berhenti sementara kepada Ketua untuk selama satu semester dan dapat diperpanjang maksimal satu semester lagi atas persetujuan Ketua STIE, dengan syarat :
    1. Masih terdaftar sebagai mahasiswa STIE Kalpataru.
    2. Tidak berstatus sebagai mahasiswa penerima beasiswa, ikatan tugas atau tugas belajar.
    3. Mendapatkan persetujuan ketua program studi yang bersangkutan.
    4. Belum pernah memperoleh izin berhenti sementara.
    5. Belum habis masa studinya.
    6. Telah terdaftar dan mengikuti perkuliahan di STIE Kalpataru minimal satu tahun.
    7. Mahasiswa tidak diperkenankan meninggalkan kegiatan di STIE Kalpataru sebelum dikeluarkan Surat Izin Berhenti Sementara.
  2. Permohonan berhenti sementara diajukan dengan prosedur sebagai berikut.
  3. a. Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Ketua STIE melalui ketua program studi.
    b. Permohonan diajukan sebelum semester yang bersangkutan dimulai.

Leave a Comment